tata urutan perundang undangan
Blog Newer Older TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA On 3 Jun, 2014 By hukum With 15 Comments Tata perundang-undangan diatur dalam : Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu : 1) UUD 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Keputusan Presiden; 6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang . Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU; 4) Peraturan pemerintah pengganti UU; 5) PP; 6) Keppres; 7) Peraturan Daerah; Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.